Sadis, Ibu Muda Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkan di Indekos

Arif F
Rekonstruksi pembunuhan bayi baru lahir oleh ibunya oleh Satreskrim Polres Grobogan.(Foto : Ist.)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Satreskrim Unit PPA Polres Grobogan berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka kasus pembunuhan bayi oleh ibunya tak lama setelah dilahirkan.

Rekonstruksi ibu muda bunuh bayi pun digelar Satreskrim di indekos yang terletak di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Rabu (1/3/2023).

Tersangka Markamah, (20) warga Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar Unit PPA di kamar indekos.

Terungkap aksi pembunuhan dilakukan tersangka dengan cara cukup sadis. Di mana bayi yang berusia tujuh bulan dalam kandungan itu dicekik dan ditusuk lehernya. 

Menurut Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa, peristiwa pembunuhan yang dilakukan ibu muda tersebut terjadi di kamar mandi indekos pada Selasa 22 November 2022.

Saat itu usia kandungan pelaku 7 bulan, pelaku kemudian meminum tiga tablet obat Cutotel untuk menggugurkan kandungan. Namun, lanjut Kasatreskrim, upaya pertama tidak mendatangkan hasil.

Sehingga tersangka meminum obat yang sama agar bayi dalam kandungannya keluar. Setelah meminum obat kedua kalinya pelaku merasakan reaksi perutnya mulas. 

"Kemudian pukul 23.30 WIB pelaku ke kamar mandi dan jongkok sehingga melahirkan secara normal tanpa bantuan siapapun," jelas Kasatreskrim.

Saat lahir, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut tidak menangis namun hanya mengeluarkan suara ngik-ngik. Melihat hal itu, tambah AKP Kaisar, pelaku kemudian mencekik leher korban. 

"Pelaku lalu membopong bayi untuk mengambil gunting yang berada di rak rias dan menusukannya ke leher bayi tersebut. Sehingga bayi itu meninggal," kata Kasatreskrim.

Pemilik indekos mengetahui adanya pembunuhan bayi kemudian melaporkan ke kepolisian. Selanjutnya Unit IV Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan proses penyidikan. 

"Dari penyidikan itu ditemukan alat bukti yang memadai dan mengarah ke pelaku Markamah. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. (*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network