JAKARTA, iNewsMuria.id - Daya listrik 450 volt ampere (VA) bakal dihapus. Semua listrik yang dilayani PLN minimal berkekuatan 900 VA.
Sehingga rumah tangga atau lembaga yang semula menggunakan strum 450 VA dinaikan menjadi 900 VA dan yang 900 VA naik menjadi 1.200 VA.
Kebijakan penambahan daya atau kenaikan daya itu sudah disepakati pemerintah (Kementerian Keuangan) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rapat panitia kerja (Panja) tentang RUU APBN 2023.
"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," kata Said Abdullah usai mengikuti rapat panja, Senin (12/9/2022).
Kendati daya 450 VA dihapus, namun subsudi listrik bagi masyarakat kurang mampu atau penghasilan rendah tetap diberikan. Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.
Bunyinya : Subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kita naikkan kebijakannya bahwa subsidi listrik untuk masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA," tutur Said Abdullah.
Lantaran daya 450 VA dihapus, Said meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tidak mengenakan biaya ke masyarakat, terkait kenaikan daya dari 450 VA ke 900 VA.
"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA, saya kira nggak perlu biaya. PLN tinggal datang dan ngotak ngatik kotak meteran," kata Said memberi alasan.
Editor : Achmad Fakhrudin
Artikel Terkait