Maling Spesialis Kabel Tower di Grobogan Dibekuk Polisi, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Aksi pencurian kabel tower telekomunikasi milik PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk di kawasan Grobogan akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian. Polres Grobogan membongkar tindak kejahatan yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Desa Lebak (Kecamatan Grobogan) dan Desa Kenteng (Kecamatan Toroh).
Akibat ulah para pelaku mencuri kabel tower, perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut dalam keterangannya kepada pihak kepolisian mengatakan mengalami kerugian total hingga sekitar Rp31 juta.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan masyarakat setempat. Diawali Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan, Brigpol Yulian Adi Susanto, yang menerima laporan dari warga terkait adanya pergerakan mencurigakan di area tower Linduk, Desa Lebak.
Tanpa menunda waktu, Brigpol Yulian langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah putih.
Mereka membawa dua karung berisikan potongan kabel tower yang diduga kuat merupakan hasil curian. Bersama warga sekitar yang tanggap membantu anggota Bhabinkamtibmas, kedua pria tersebut berhasil diamankan di tempat tanpa perlawanan.
Kedua terduga pelaku yang tertangkap basah di lokasi pertama berinisial RMS (21), warga Desa Lebak, serta FSW (25), warga Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan. Keduanya langsung digiring ke Polsek Grobogan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk lokasi pencurian kabel tower yang pertama di Desa Lebak, informasi yang diperoleh, Jumat (9/10/2026), kerugian yang ditanggung perusahaan diperkirakan sebesar Rp11 juta. Selain kerugian materi, hilangnya kabel vital ini juga berpotensi mengganggu kualitas jaringan komunikasi masyarakat sekitar.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Saat interogasi berlangsung, petugas mendapat keterangan baru bahwa salah satu pelaku juga pernah melancarkan aksi serupa di wilayah lain.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti bersama-sama oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan, Unit Reskrim Polsek Grobogan serta Unit Reskrim Polsek Toroh,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Iptu Vikha Anief, Jumat (9/10/2026).
Penyelidikan dilanjutkan di TKP pencurian kabel tower kedua, yaitu lokasinya di Desa Kenteng, Kecamatan Toroh, membenarkan terjadinya pemotongan kabel. Petugas menemukan sebanyak 10 tarikan kabel power RRU telah sirna.
Para pelaku menyasar kabel dari pangkal keluar boks BTS hingga ke perangkat atas tower. Di lokasi kedua ini, kerugian perusahaan diperkirakan menyentuh angka Rp20 juta.
Dari hasil pengembangan di TKP Toroh, polisi kembali mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya, yakni BH (20) asal Desa Lebak dan AS (40) asal Desa Putatsari.
Berbeda dengan aksi pertama yang memakai sepeda motor, pada penjarahan di wilayah Toroh ini para pelaku beralih menggunakan kendaraan roda empat, yakni satu unit mobil Honda BR-V warna abu-abu.
Iptu Vikha Anief menambahkan, motif di balik aksi nekad para pelaku murni karena alasan ekonomi. Kabel-kabel tembaga hasil curian tersebut rencananya akan dijual, lalu uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup harian.
Pihak kepolisian turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang cepat tanggap melapor, sehingga aksi kejahatan infrastruktur publik ini bisa terkuak dengan cepat.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kewaspadaan lingkungan dan tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar fasilitas umum," tambah Plt Kasi Humas Polres Grobogan Iptu Vikha.
Editor: Arif F