Langgar Etik, MKD: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Resmi Dihukum Nonaktif Anggota DPR RI
JAKARTA, iNewsMuria - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah merampungkan sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif terkait aksi demo yang berlangsung pada 25-30 Agustus 2025. Hasil sidang memutuskan tiga dari lima anggota DPR RI tersebut terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama beberapa bulan.
Tiga anggota yang terbukti melanggar etik adalah Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka dijatuhi hukuman nonaktif antara tiga hingga enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan pada hari Rabu (5/11/2025).
Dalam persidangan, anggota MKD membacakan putusan yang berlaku segera setelah dibacakan. "Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut," ujar anggota MKD saat membacakan putusannya, Rabu (5/11/2025).
MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 3 bulan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan oleh DPP Partai NasDem. "MKD meminta teradu 2 untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku untuk ke depan," terang MKD.
Sementara itu, Eko Patrio juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 4 bulan, merujuk pada keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Terakhir, Ahmad Sahroni menerima hukuman nonaktif terberat, yakni selama 6 bulan, dihitung dari penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
Di sisi lain, dua anggota DPR RI lainnya, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Menyatakan teradu 3, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," tutur anggota MKD.
Terhadap Adies Kadir, meskipun dinyatakan tidak terbukti melanggar, MKD meminta ia untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang. "Menyatakan teradu 1, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," tambah anggota MKD, mengembalikan haknya sebagai legislator.
MKD secara tegas memutuskan bahwa kelima teradu, baik yang dihukum nonaktif maupun yang diaktifkan kembali, tidak akan mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan. "Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata MKD.
Editor : Arif F