JAKARTA, iNewsMuria.id - Hadits merupakan mubayyin bagi Al Quran arti dari mubayyin adalah penjelas, menjelaskan serta merincikan hukum yang ada dalam Al Quran. Dalam kedudukannya sebagai penjelas, hadits kadang-kadang memperluas hukum dalam Al Quran atau menetapkan sendiri hukum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Quran.
Kedudukan hadits sebagai mubayyin atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Quran, tidak diragukan lagi dan dapat di terima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi ditugaskan Allah SWT. Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam.
Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
« تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Latin: Taraktu fiikum amraini lan tadhilluu maa tamassaktum bihimaa kitaaballahi wa sunnatara nabiyyihi.
“Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘)
Fungsi Hadits
Secara umum, fungsi hadits adalah sebagai sumber ajaran atau hukum Islam yang kedua setelah Al Quran. Hadits mempunyai peranan yang sangat penting terhadap keberadaan Al Quran, karena sebagian ayat Al Quran memang merupakan ayat-ayat yang membutuhkan mubayyin atau penjelasan dan perincian. Hadits disebut sebagai bayani atau penjelasan. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan Al-Quran, hadits memiliki beragam fungsi.
Berikut 6 Fungsi hadits bagi umat Islam:
1. Menguatkan dan mengaskan hukum-hukumyang tersebut dalam Al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang tersebut dalam Al-Qur’an. Umpanya Firman Allah dalam surat Al-Baqarah :110 yang artinya : “...Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat “ayat itu dikuatkan oleh sabda Nabi yang artinya : “Islam itu didirikan dengan lima pondasi : kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat.
2. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur’an dalam hal :
3. Menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an
4. Merinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secari garis besar.
5. Membatasi apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara umum
6. Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-Qur’an
Pengertian Hadits
Dalam makalahnya, Jamaril SAg dikutip dari laman sumbar.kemenag.go.id, menjelaskan Hadits secara bahasa artinya segala perkataan (sabda), perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang disandarkan kepada Nabi Muhahmmad SAW. Sedangkan secara istilah, hadits artinya segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum syariat Islam selain Al Quran.
Istilah lain yang identik dengan hadits adalah as-sunnah, namun beberapa ulama membedakan pengertian keduanya. Kelompok muhadditsin (ahli hadits) mengemukakan pengertian as-sunnah adalah “segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat-sifat lahir dan batinnya ataupun perjalanan hidupnya sejak sebelum diangkat menjadi Rasul seperti bertahannust di gua Hira’ maupun sesudah diangkat menjadi Rasul.” Pengertian sunnah inilah yang identik dengan hadits.
Meskipun beberapa ulama membedakan bahwa hadis adalah segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad Saw adapun sunnah adalah amalan-amalan yang dilakukan Nabi saw dan para sahabatnya yaitu kebiasaan yang hidup di masa Nabi saw.
Macam-Macam hadits Ada tiga macam hadits yang digolongkan oleh para ulama sebagai berikut:
a. Hadits Qauli, yaitu hadits-hadits yang yang diucapkan Nabi SAW dalam berbagai bidang.
b. Hadits Fi'li, perbuatan-perbuatan Nabi SAW yang sampai kepada kita melalui penukilan sahabat. Seperti pekerjaan melakukan shalat lima waktu dengan tata caranya dan rukun-rukunnya, pekerjaan menunaikan ibadah hajinya dan pekerjaannya mengadili dengan satu saksi dan sumpah dari pihak penuduh.
c. Hadis Taqriri, keadaan Nabi saw yang mendiamkan, tidak berkomentar dan tidak menyanggah serta menyetujui apa yang dilakukan para sahabatnya. Contohnya: Bila seseorang melakukan suatu perbuatan atau mengemukakan suatu ucapan dihadapan Nabi atau pada masa Nabi, Nabi mengetahui apa yang dilakukan orang itu dan mampu menyanggahnya, namun Nabi diam dan tidak menyanggahnya, maka hal itu merupakan pengakuan dari Nabi.
Keadaan diamnya Nabi itu dapat dilakukan pada dua bentuk: Pertama, Nabi mengetahui bahwa perbuatan itu pernah dibenci dan dilarang oleh Nabi. Dalam hal ini kadang-kadang Nabi mengetahui bahwa siapa pelaku berketerusan melakukan perbuatan yag pernah dibenci dan dilarang itu.
Diamnya Nabi dalam bentuk ini tidaklah menunjukkan bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukannya. Dalam bentuk lain, Nabi tidak mengetahui berketerusannya si pelaku itu melakukan perbuatan yang di benci dan dilarang itu. Diamnya Nabi dalam bentuk ini menunjukkan pencabutan larangan sebelumnya.
Kedua, Nabi belum pernah melarang perbuatan itu sebelumnya dan tidak diketahui pula haramnya. Diamnya Nabi dalam hal ini menunjukkan hukumnya adalah meniadakan keberatan untuk diperbuat. Karena seandainya perbuatan itu dilarang, tetapi Nabi mendiamkannya padahal ia mampu untuk mencegahnya, berarti Nabi berbuat kesaahan; sedangkan Nabi terhindar bersifat terhindar dari kesalahan. Demikian penjelasan mengenai hadits merupakan mubayyin bagi Al Quran arti dari mubayyin yang perlu diketahui Muslim.
Wallahu A'lam
Editor : Ade Achmad Ismail