get app
inews
Aa Text
Read Next : Jawa Tengah "Kuburan" BPR, Satu Semester 5 BPR Ditutup, Paling Banyak Dibanding Provinsi Lain...

Dua Bulan Di Awal 2024, Sebanyak 6 BPR Sudah Tumbang, Ini Penyebabnya

Rabu, 28 Februari 2024 | 11:18 WIB
header img
Petugas LPS tengah menempel stiker di BPR yang dilikuidasi.

JAKARTA,iNewsMuria.id-BPR EDC Cash Tangrang Banten dilikuidasi setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (27/2/2024).

Dengan dicabutnya izin BPR EDC Cash tersebut, setidaknya sudah ada enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tumbang dalam waktu dua bulan di awal tahun 2024 ini.

Sebelumnya, sudah ada 5 BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin  Simpanan atau LPS, yakni :

BPR Bank Purworejo di Purworejo, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, BPR Usaha Madani Karya Mulia (BPR UMKM) di Solo, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Wijaya Kusuma Madiun.

"Pada dasarnya, tumbangnya BPR BPR itu lantaran ada fraud atau kesalahan, bukan karena kondisi ekonomi nasional. Tata kelola tidak baik dan mengabaikan prinsip kehati hatian," kata Ketua OJK Solo Eko Yunianto, ketika dimintai pendapat.

Sementata itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR EDC Cash, Tangerang Banten.

Namun untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR EDC Cash, pihak LPS terlebih dahulu akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai 23 Juli. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah, kata Dimas, dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR EDC Cash melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR EDC Cash dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," pungkasnya.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut