PATI,iNewsMuria.id-Sebanyak 10 PNS/AS di Kabupaten Pati gagal naik pangkat. Pemkab Pati mengusulkan 413 PNS mendapat kenaikan pangkat. Namun, yang diterima hanya 403 PNS. Sedang 10 PNS lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"10 PNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu dari golong IV/a keatas sebanyak 3 orang dan golongan III/d sebanyak 7 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan / BKPP Pati Moh Saiful Ikmal.
Hal itu dikatakan di sela penyerahan SK kenaikan pangkat 403 PND (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkab Pati periode 1 Oktober 2023 yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (29/9/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Sekretaris Daerah Pati Jumani, selain Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati Moh Saiful Ikmal.
Menurut Moh Saiful Ikmal, dari 403 PNS itu, kenaikan pangkat diberikan untuk 72 PNS/ASN golongan IV/a ke atas serta 331 PNS golongan III/d ke bawah. Kenaikan pangkat PNS itu berdasarkan SE Deputi Mutasi BKN Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tertanggal 15 November 2022.
"SE itu tentang percepatan layanan kenaikan pangkat dan mutasi PNS berbasis sistem informasi ASN. Artinya, percepatan kenaikan pangkat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi SIASN," terangnya.
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengucapkan selamat kepada seluruh ASN yang menerima kenaikan pangkat. Menurutnya, dengan kenaikan pangkat itu nantinya dapat membawa kebaikan dan perubahan kearah positif baik karakter maupun kinerja.
"Kenaikan pangkat tidak hanya pangkatnya saja yang naik, tetapi pada sisi yang lain juga harus ada pembawaan karakter kita, kinerja kita juga harus berubah," ujarnya.
Bagi unit kerja baru bagi PPPK, Henggar berharap agar nantinya tidak ada lagi keluh kesah, karena penempatan kerja sudah berada lebih dekat dengan rumah tinggalnya.(*)
Editor : Langgeng Widodo