get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Grobogan Bantu Sembako Untuk Dapur Umum Korban Angin Kencang di Toroh

Satlantas Polres Grobogan Amankan 24 Sepeda Motor, Ternyata Gegara Ini

Minggu, 03 September 2023 | 17:45 WIB
header img
Anggota Satlantas Polres Grobogan menilang pengendara sepeda motor berknalpot brong saat patroli rutin, Sabtu (2/9/2023) malam. (Istimewa)


GROBOGAN,iNewsMuria.id- Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Grobogan mengamankan 24 sepeda motor dari hasil patroli dan razia yang digelar di Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu (2/9/2023) malam.

Menurut Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Eko Deni Prasetyo melalui Kanit Turjagwali Ipda Eko Arie K, ada informasi apabila Sabtu malam sering terjadi aksi balap liar di Jl R Suprapto yang merupakan jalan utama atau jalan protokol Purwodadi.

Maka guna mencegah terjadinya kegiatan tersebut, lanjutnya, anggota Satlantas Polres Grobogan melakukan patroli di Jl R Suprapto juga Jl P Diponegoro sekitar Danyang yang sering digunakan sebagai lokasi balap liar.

Saat berpatroli di Jl R Suprapto Kota Purwodadi, anggota Satlantas menjumpai dua remaja yang mengendarai kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Hal itu terdengar dari suara yang ditimbulkan.

Kendati kedua remaja tersebut mengenakan helm, namun petugas tetap menghentikannya. Kepada kedua remaja tersebut anggota Satlantas Polres Grobogan menjelaskan alasan dihentikan dan apa kesalahannya.

Tak hanya itu Ipda Eko Arie juga meminta salah satu remaja untuk mendekat atau berdiri di dekat knalpot sepeda motornya yang brong. Petugas meminta remaja tersebut ikut mendengarkan suara bising dari knalpot tidak standar itu.

Setelah mendengar penjelasan apa kesalahannya, mereka tidak bisa mengelak ketika anggota Satlantas Polres Grobogan memberikan teguran berupa surat tilang (bukti pelanggaran) serta mengamankan sepeda motornya.

Selama berpatroli antisipasi balap liar dan penindakan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, anggota Satlantas Polres Grobogan mengamankan 24 sepeda motor dan memberikan surat tilang kepada pengendaranya. 

Tidak hanya mendapati dan menindak pengendara sepeda motor dengan knalpot brong saja, namun petugas juga mendapati banyaknya pelanggar yang belum punya SIM dan tidak membawa STNK.

“Jadi saat patroli ketika ada sepeda motor menggunakan knalpot brong, atau kelengkapannya seperti spion, plat nomor tidak ada kita tilang. Selain itu kita sampaikan pelanggarannya dan kita amankan sepeda motornya,” jelas Ipda Eko Arie. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut