JAKARTA,iNewsMuria.id-Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengingatkan masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus “salah transfer” dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meski orang itu tidak pernah mengajukan pinjaman.
Lantas, oknum tersebut mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Berikut 4 langkah yang disarankan Satgas jika seseorang terjebak dan menjadi korban penipuan pinjaman online ilegal dengan modus salah transfer :
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.
Konten Pinjaman Online Ilegal
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, dalam operasi sibernya pada Bulan Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
Dengan demikian sejak 2017 sapai 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkan kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email : [email protected] atau email: [email protected].
Rakor Satgas
Sementara itu dalam rapat koordinasi pada Selasa (1/8/2023), Satgas membahas kembali penanganan kasus Jombingo. Dalam rakor itu antara lain memutuskan :
a. Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo.
b. Satgas mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
c. Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan memutuskan antara lain:
d. Entitas dimaksud diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
e. Disepakati untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical
Equipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
Hindari Pinjaman Online Ilegal
Satgas juga kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara
lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:
1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.(*)
Editor : Langgeng Widodo