get app
inews
Aa Read Next : Rel Terendam Banjir, KAI Lakukan Pembatalan dan Rekayasa Perjalanan KA

Sanksi Bagi Penumpang Kereta Api yang Melebihi Relasi : Denda 2X Lipat dan Terancam Tidak Boleh Naik

Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:57 WIB
header img
Penumpang kereta api memadati stasiun.

JOGJA,iNewsMuria.id-Jika ada penumpang kereta api dengan sengaja melebihi relasi sesuai tiket yang dibeli, maka penumpang tersebut, akan dikenakan sanksi. 

Yaitu, berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Yang bersangkutan juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Adapun besaran denda yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput petugas stasiun. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru sanksi bagi penumpang kereta api yang melanggar yang mulai diberlakukan 3 Agustus 2023 ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, dalam siaran pers, Rabu (2/7/2023).

Langkah Pencegahan

Namun sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran itu tidak terjadi, kata Franoto selanjutnya, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan dilakukan kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” katanya.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut