get app
inews
Aa Text
Read Next : Inovasi Digital Bank Saqu Sukses Gaet Hampir 2 Juta Nasabah dalam Satu Tahun

Tega Potong Kelamin Suami Pakai Cutter Sampai Putus, Tersangka YC : Rasanya...

Kamis, 18 Mei 2023 | 05:18 WIB
header img
llustrasi.

SOLO,iNewsMuria.id-"Dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarin. Sampai dia goda teman saya, saya maafkan."

Begitu pengakuan YC (34) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/5/2023).

YC ditangkap polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatan lantaran tega memotong kelamin, suaminya, IPN (20) karena memendam sakit hati.

"Ya memang sejak awal sedikit ada rencana, karena kesal. Rasanya menyesal juga," ucap perempuan asal Lumajang itu.

Diketahui, YC dan IPN baru sebulan menikah. Pernikahan dilaksanakan secara adat di Bali, karena IPN memang lama tinggal di Bali bersama orang tua angkat.

Setelah menikah, IPN mencoba mencari orang tua kandung di Solo, tepatnya di Kabupaten Sukoharjo.

Namun setelah pulang, menurut YC, perlakuan IPN terhadap istri berubah. Pelaku yang menyusul suaminya ke Sukoharjo justru diminta pulang ke Bali dan ditalak.

Kemudian pasangan suami istri itu janjian bertemu di sebuah penginapan di Solo. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban ke penginapan menemui istri. Lalu pukul 04.30 WIB, korban tertidur hingga akhirnya tragedi potong penis itu tak terhindarkan.

"Setelah bertemu mereka tidur," kata Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi, saat konferensi pers di Mapolresta, Rabu (17/5/2023).

"Saat korban tertidur lelap, tersangka melakukan aksinya, memotong alat kelamin korban sampai putus," kata Iwan.

Karena kaget dan merasa kesakitan, korban terbangun. Lantas korban berteriak hingga karyawan hotel datang dan melihat korban berdarah darah.

Lalu korban dibawa ke RSUD Moewardi untuk mendapatkan pertolongan medis. "Kita menangkap YC saat menunggui korban di rumah sakit," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti cutter, bed cover, KTP, dan pakaian korban. Pelaku terancam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut