TULUNGAGUNG,iNewsMuria.id-Sebagai hakim senior di Pengadilan Agama/PA Tulungagung Jawa Timur, MY tidak bisa menjadi panutan atau contoh bagi koleganya di pengadilan agama tersebut.
Dia dipecat oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), lantaran terlibat asmara dengan pemohon kasus perceraian di PA Tulungagung, hingga mempunyai anak dan kemudian ditelantarkan.
Pemecatan diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung di Jakarta pada Jumat (3/2/2023).
MKH terdiri dari Wakil ketua KY M Taufiq HZ sebagai ketua majelis, serta Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai sebagai anggota. Dan erwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.
Sidang MKH itu untuk kali ketiga. Sebab, dua sidang sebelumnya ditunda karena hakim terlapor MY berhalangan hadir dengan alasan sakit. Bahkan, dalam sidang ketiga itu digelar melalui zoom secara virtual karena terlapor masih dalam keadaan sakit dan dalam pantauan dokter.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat 4 huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH," kata Taufiq dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).
Kronologi
Latar belakang kasus tersebut berawal ketika MY yang masih bertugas di PA Tulungagung tidak sengaja bertemu pelapor yang saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya. Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara perceraiannya.
MY diduga mengatur agar bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah. Pelapor yang ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut.
"Dan setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri," sebut KY dalam keterangan resmi secara tertulis.
Sementara itu dalam pembelaannya, MY mengakui tidak sengaja bertemu pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor. MY mengklaim sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor. Namun, karena permintaan Ketua PA, MY menyetujui.
Dalam sidang, MY juga mengakui, mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut. Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertama bahwa ia telah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin.
"Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi," tulis KY.
Namun sehari setelah menikah, menurut pengakuan pelapor, MY justru menghilang. Pelapor merasa MY tidak memenuhi janjinya, seperti yang dikatakan sebelum menikah.
Lalu, pelapor melaporkan perbuatan MY ke KY pada 2021. Selanjutnya, KY dan MA menggelar sidang, yang juga dihadir istri pertama dan keponakan MY, yang tinggal bersama MY dan istri pertama sebagai saksi.
"Dalam pertimbangan majelis, terlapor terbukti melanggar KEPPH, tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior."(*)
Editor : Langgeng Widodo