get app
inews
Aa Read Next : Ini Pesan Gus Iqdam Untuk Masyarakat Jawa Tengah Saat Pelaksanaan Pilkada 2024

8 Kades Ditahan dalam Kasus Suap, Janjikan Calon Lolos Seleksi Perangkat Desa

Selasa, 22 November 2022 | 22:05 WIB
header img
Sebanyak 8 kades di Demak ditahan dalam dugaan kasus suap seleksi pengisian perangkat desa, Selasa (22/11/2022).(Antara)

MURIA.iNews.id-Sebanyak 8 kades di Demak ditahan, usai menjalani pemeriksaan di kepolisian dalam dugaan kasus suap seleksi pengisian perangkat desa yang melibatkan dua dosen Universitas Islam Negeri / UIN Walisongo Semarang.

Ada pun 8 kades di Demak ditahan itu adalah Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ, Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.

Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Kasusnya sudah dilimpahkan, dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, beserta barang buktinya. Mereka ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Intel Kejari Semarang Iman Khilman di Semarang, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan, penyidikan terhadap 8 kades itu merupakan pengembangan kasus yang sama, yaitu dugaan kasus suap seleksi pengisian perangkat desa, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Para tersangka yang telah disidang adalah Amin Farih dan Adib, dosen UIN Walisongo Semarang, mantan Kades Imam Jaswadi, serta oknum anggota polisi Iptu Saroni yang merupakan perantara dalam perkara suap tersebut.

"Empat tersangka dalam proses persidangan. Lantas kami tindak lanjuti, ada delapan oknum kades terlibat. Mereka berperan mencari peserta kemudian menerima dan menyerahkan uang ke pelaku yang saat ini dalam persidangan," kata Dwi.

Dwi menjelaskan, tahun 2021 digelar seleksi calon perangkat desa dengan menggandeng UIN Walisongo Semarang. Dalam perkara itu pihak kampus merasa ada kejanggalan. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua oknum dosen AF dan A yang kini sedang dalam proses persidangan.

Sementara dari delapan kades ini dilakukan kesepakatan kerja sama dengan pihak ketiga. Beberapa kali mereka bertemu. Untuk kadus atau kaur harganya Rp 150 juta, sekretaris desa atau carik harganya Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.

"Awal November 2021 dari 16 calon peserta terkumpul total Rp 2,7 miliar, kemudian diserahkan pada tersangka yang masih sidang, lalu diserahkan ke AF dan A," ungkap Dwi.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut