1 Orang Tewas dalam Tawuran 2 Kelompok Remaja di Pudak Payung Semarang, Polisi Tangkap Pelaku

Arif Fajar
Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dalam aksi tawuran dua kelompok remaja di Pudak Payung, Banyumanik, Kota Semarang, Minggu (11/10/2026) malam.(Foto: Dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial FFK meregang nyawa dalam aksi tawuran dua kelompok di Pudak Payung, Banyumanik, Kota Semarang, Minggu (11/10/2026).

Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang langsung bergerak cepa dan berhasil mengungkap kasus kekerasan antar kelompok remaja yang menewaskan seorang remaja tersebut.

Polisi mengamankan pihak yang diduga melakukan pembacokan, juga menelusuri keterlibatan anggota kedua kelompok atas kepemilikan senjata tajam dan alat pemukul yang disiapkan untuk tawuran.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu (11/10/2026) malam, Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati menjelaskan awal aksi tawuran tersebut.

Yakni bermula ketika dua kelompok remaja yaitu kelompok IB dan kelompok GPU diduga janjian untuk tawuran di kawasan Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudak Payung, Banyumanik.

Menurut Kombes Pol Nunuk Setyowati, saat kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2, mereka melihat kelompok GPU berada di sekitar gang rumah sakit. 

Kelompok IB kemudian putar balik dan langsung menyerang kelompok GPU dan seorang remaja berinisial KPA (18), diduga membacok korban berinisial FFK (16) pada bagian kepala.

Mendengar adanya keributan, petugas parkir rumah sakit kemudian mendatangi lokasi dan memberikan pertolongan dengan membawa korban ke IGD RS Banyumanik 2.

Namun setelah dilakukan penanganan oleh dokter jaga, korban tidak berhasil di selamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Kombes Pol Nunuk Setyowati menyampaikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk orang-orang dari kedua kelompok yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut, 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 senjata tajam klewang, 1 busur beserta anak panah, 2 stik golf, 2 telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman CCTV, serta satu sepeda motor.

“Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan, pengembangan penyidikan juga terkait senjata tajam dan alat pemukul dalam perkara tersebut.

“Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kedua kelompok, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Menurut Dirreskrimum kelompok tersebut janjian tawuran di media sosial. Senjata tajam dan alat pemukul disimpan di tempat terpisah, agar tidak terlihat ketika mereka berangkat dari rumah.

Sedangkan Wakapolrestabes Semarang AKBP M. Faisal Perdana mengatakan akan mengoptimalkan upaya pencegahan melalui edukasi di sekolah, patroli malam, dan orang tua serta pihak pendidikan. 

Pengawasan terhadap aktivitas kelompok percakapan di kalangan pelajar juga akan diperkuat sebagai bagian dari upaya mencegah rencana tawuran.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, jajaran Polda Jateng dan Polrestabes Semarang berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional. 

Polda Jateng mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kepedulian dan pengawasan terhadap aktivitas remaja, serta segera melaporkan potensi tawuran agar dapat dicegah.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network