Bawaslu Grobogan Libatkan BRIN dan PT, Siapkan Riset Kolaborari Hak Pilih Penghayat Kepercayaan

Arif Fajar
Ketua , anggota dan Staf Bawaslu Grobogan membahas instrumen riset kolaborasi terkait hak konstitusional penghayat kepercayaan di Kabupaten Grobogan dalam Pemilu. (dok.Bawaslu Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bawaslu Grobogan gandeng peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan peneliti perguruan tinggi siapkan riset kolaborasi tentang hak pilih penghayat kepercayaan.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, menyampaikan riset kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam mengembangkan lembaga tak hanya kuat secara struktural, tetapi juga kaya secara pengetahuan.

"Hari ini kita rumuskan instrumen riset kolaboratif dengan harapan akan memudahkan dalam menggali informasi terkait dengan data yang dibutuhkan," jelas Fitria.

Ditambahkan Anggota dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis pelibatan BRIN dan perguruan tinggi, karena di dua institusi tersebut memiliki peneliti yang bisa membantu Bawaslu.

“Di BRIN itu kan adda pusat riset agama dan kepercayaan, jadi kita konsultasikan instrumen penelitian dan proposalnya ke sana,” jelas Amal di Kantor Bawaslu, Selasa (4/11/2025).

Data dari Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, lanjutnya, mereka yang di KTP tertulis sebagai Penghayat Kepercayaan jumlahnya ada 231 orang, terdiri 120 laki-laki dan 111 perempuan.

Jumlah tersebut menurutnya, merupakan penghayat kepercayaan dari delapan penghayat kepercayaan yang ada di Kabupaten Grobogan saat ini.

“Namun nantinya kita akan meneliti 50 orang penghayat kepercayaan dari Sapto Darmo, Sastro Jindro dan Kawruh Topeng Emas,” ujar Amal Nur Ngazis.

Nantinya akan kita teliti apakah ada diskriminasi atau tidak para penghayat kepercayaan dalam menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pemilu. Jika ada kendala, apa saja, termasuk relevansi ajaran penghayat kepercayaan dengan fungsi pengawasan.
 
Melalui penyusunan instrumen riset yang sistematis, Bawaslu Grobogan berupaya menggali lebih dalam mengenai obyek yang diteliti yakni mengenai perlindungan hak konstitusional penghayat kepercayaan.

“Hasil akhir dari ristet ini akan terdokumentasikan dalam sebuah buku, yang diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan literasi pengawasan Pemilu, baik di tingkat daerah maupun nasional,” kata Amal.
 
Dengan semangat kolaborasi dan riset berbasis data, Bawaslu Grobogan terus membuktikan komitmennya untuk menghadirkan lembaga pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan kelembagaan.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network