OJK Jawa Tengah : BPR Jepara Artha dalam Status Bank Dalam Penyehatan

Langgeng Widodo
Pj Bupati H. Edy Supriyanta bersama tim penyehatan bank yang dibentuk.

SEMARANG,iNewsMuria.id-Menindaklanjuti rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Kabupaten Jepara membentuk tim penyehatan bank.

Tim bertugas merumuskan langkah penyehatan bank BPR Jepara Artha (Perseroda) dan berfokus pada pengembalian dana nasabah. Karena itu, nasabah / masyarakat diminta tidak panik.

Sebelumnya, sempat terjadi penarikan secara besar-besaran di bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara itu. Banyak masyarakat mengambil secara bersamaan, hingga antrean penarikan sampai pada akhir Januari. 

Saat diwawancarai wartawan, para nasabah yang mengantre mengaku ingin menggunakan uang yang disimpan untuk membiayai persiapan sekolah dan kebutuhan sembako.

Dalam pers rilis hadir bersama tim penyehatan bank yang dibentuk, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta minta kepada masyarakat agar tidak panik melihat antrean yang mengular di bank.

Pihaknya juga meminta agar nasabah dan masyarakat tidak terpengaruh isu yang berkembang. Dia menegaskan, uang milik masyarakat yang tersimpan di BPR Jepara Artha aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Masyarakat jangan panik, membawa atau menarik deposito secara berlebihan. Kami menjamin tabungan masyarakat aman,” jelas Pj Bupati di Semarang.

Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko mengatakan, pemerintah terus berkomunikasi aktif dengan OJKdalam pers rilis hadir bersama tim penyehatan bank yang dibentuk.

Pemkab juga telah menerbitkan SK Bupati nomor 580.1.2/302 tahun 2023 tentang Tim Penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.

Tim terdiri dari Pj Bupati Jepara sebagai pengarah I dan Sekretaris Daerah sebagai pengarah II. "Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara sebagai ketua," kata Sekda.

Kepala OJK Jawa Tengah Sumarjono mengatakan, sesuai UU PPSK, dalam melaksanakan fungsi pengawasan OJK mengatur dan menetapkan status pengawasan bank yang terdiri tiga kategori. Yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, dan bank dalam resolusi.

Ketika rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum dan/atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik, kata Sumarjono, bank akan ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan.

“Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” kata Sumarjono.

Seperti halnya pengawasan terhadap BPR lainnya, lanjut Sumarjono, OJK melakukan pengawasan biasa untuk bank dalam pengawasan normal. OJK juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap action plan yang disampaikan bank dalam rangka perbaikan kinerja bagi bank dalam penyehatan.

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk dapat menilai, apakah rencana kerja penyehatan bank berjalan dengan baik sehingga bank menjadi sehat atau bank tidak perlu dimasukkan dalam kategori bank dalam resolusi.

“Sesuai peraturan perundangan, tabungan dan deposito masyarakat di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah. Syaratnya, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, dana simpanan tercatat di bank dan tingkat suku bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS,” jelasnya. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network