Kepala MTS di Grobogan Mengadu ke DPRD Soal Bantuan Operasional dari APBD

Arif Fajar
Audensi Foruk Kepala MTs Wilayah Barat dengan DPRD Grobogan terkait bantuan operasional untuk lembaga agar dimunculkan kembali, Senin (18/12/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Puluhan Kepala MTs Wilayah Barat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala MTs mendatangi DPRD Grobogan mengadukan permasalahan mereka.

Para Kepala MTs Wilayah Barat tersebut diterima Komisi D didampingi Wakil Ketua DPRD Grobogan Nur Wibowo. Hadir pula perwakilan dari Disdik Grobogan dan Pemkab Grobogan, Senin (18/12/2023).

Menurut Koordinator FKKMTs Wilayah Barat Maskuri, sebelum ada Covid 19 ada hibah berupa uang untuk bantuan operasional lembaga atau MTs swasta dari APBD Grobogan.

"Namun ketika ada anggaran difokuskan untuk penanganan Covid 19 hibah tersebut dihentikan sampai saat ini. Untuk itu kami ingin hal itu bisa dimunculkan kembali," jelas Maskuri.

Mengenai besaran dana hibah dari APBD yang diberikan ke lembaga (MTs) sebelum adanya Covid 19, lanjut Maskuri, tergantung jumlah siswanya. Ada yang pada waktu itu menerima Rp3,5 juta ada juga Rp5 juta.

"Harapannya dimunculkan kembali karena sangat memberikan manfaat bagi rekan-rekan guru dan tenaga pendidikan untuk menambah kesejahteraan," ujar Maskuri.

Memang audensi belum ada keputusan, namun disarankan oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan Nur Wibowo untuk berkirim surat ke Bupati agar bisa bertemu dengan seluruh Kepala MTs swasta. 

Kepala Kantor Kemenag Fahrur Rozi menjelaskan, para Kepala MTs swasta dalam audensi tersebut menyampaikan keinginan untuk memperoleh hak yang sama dalam mengelola pendidikan.

"Mereka ingin intensif atau apa istilahnya dari Pemkab, yang dulu pernah ada. Rencananya akan ada pertemuan lanjutan dengan Bupati dan pesertanya seluruh Kepala MTs di Grobogan," jelas Fahrur Rozi.

Sementara Sekretaris Komisi D Bukhori bersama anggota Komisi D Ahmad Sidiq menjelaskan audensi hari itu akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya bersama Bupati Grobogan didampingi Waket DPRD Nur Wibowo.

"Pada intinya Komisi D sebagai mitra pendidikan mendukung keinginan FKKMTs, tentunya dengan memperhatikan keuangan daerah dan regulasi yang ada," jelas Ahmad Sidiq.

Pada dasarnya secara regulasi menurut Ahmad Sidiq diperbolehkan adanya hibah untuk membantu operasional MTs swasta. Hanya saja tidak bisa berturut-turut, harus dijeda setahun. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network