GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan gas di Dusun Bulu, Desa Belor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, terbakara pada Jumat (1/12/2023) petang.
Camat Ngaringan Widodo Joko Nugrogo menjelaskan, rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan gas tersebut milik Nur Yasak (37) warga Dusun Singopranan, Desa Belor.
“Rumah Nur Yasak tersebut dipergunakan sebagai tempat Penampungan Gas LPG tanpa izin milik saudara Eko Puryono (40) anggota Polri warga Dusun Singopranan,” jelas Camat Ngaringan, Sabtu (2/12/2023).
Kejadian kebakaran tersebut bermula ketika sekira pukul 17.00 WIB ada aktifitas menaikan tabung gas ke atas truk oleh karyawan. Saat itu, lanjut Camat Ngaringan tiba-tiba terdengar ledakan disusul kobaran api.
Api dengan cepat membakar rumah milik Nur Yasak. Warga yang berada di sekitar lokasi sempat panik mengingat di dalam rumah tersebut juga terdapat tabung yang masih berisi gas dan tabung kosong.
Kejadian tersebut segera dilaporkan Kadus Bulu Solikin ke Polsek Ngaringan yang kemudian berkoordinasi dengan petugas damkar. Sekira pukul 18.00 WIB, lanjutnya, petugas damkar datang ke lokasi.
Dibantu warga, anggota Polri dan TNI, petugas damkar berhasil memadamkan kebakaran satu jam kemudian. Namun, tambah Joko dalam kejadian tersebut dua karyawan menderita luka bakar.
“Sunoto (32) dan Diki Hariyanto (28) keduanya warga Ngembak, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora yang menderita luka bakar dibawa ke Puskesmas Kunduran selanjutnya dirujuk ke RS DKT Blora,” kata Camat Ngaringan.
Mengenai penyebab kebakaran malam itu sambung Camat Ngaringan Joko Widodo, polisi langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Kebakaran diduga adanya bediang (perapian) dekat dekat tumpukan tabung gas yang diduga ada salah satu tabung yang bocor. Kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp180 juta,” tambah Camat Ngaringan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait