Pencalegannya Dipermasalahkan PAN, Moch Sutarno Beri Kesaksian di Sidang Bawaslu Grobogan

Arif F
Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang digelar Bawaslu Grobogan membacakan keterangan tertulis Moch Sutarno, Selasa (12/9/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Caleg dari PDI Perjuangan, Moch Sutarno yang pencalegannya dipermasalahkan PAN, memberikan kesaksikan dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu yang digelar di Bawaslu Grobogan, Selasa (12/9/2023).

Hanya saja Moch Sutarno tidak hadir dalam persidangan yang diketuai anggota Bawaslu Grobogan Moh Syahirul Alim. Caleg PDI Perjuangan yang sebelumnya anggota DPRD dari PAN tersebut hanya memberikan kesaksian secara tertulis.

Kesaksian Moch Sutarno kemudian dibacakan oleh Moh Syahirul Alim dengan anggota majelis Desi Ari Hartanta dan Amal Nur Ngazis (keduanya anggota Bawaslu Grobogan) di hadapan pelapor Thohirin dan terlapor anggota KPU Grobogan.

Keterangan secara tertulis tersebut menurut Moh Syahirul Alim disampaiak pihak terkait dalam hal ini Moch Sutarno kepada sekretaris pemeriksa pada Senin (11/9/2023). Untuk itu akan dibacakan keterangan dari Moch Sutarno.

Kepada Yang Terhormat Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan di tempat, menindaklanjuti surat dari Bawaslu perihal pemberitahuan dan agenda sidang mendengarkan keterangan dari pihak terkait maka dalam hal ini saya Moch Sutarno selaku pihak terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang disampaikan Thohirin.

Menyatakan saya bersedia memberikan keterangan secara tertulis kepada majelis pemeriksa sidang. "Adapun keterangannya bahwa saya sesungguhnya telah mengundurkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Grobogan pada 5 Mei 2023 dan pengunduran diri tersebut sudah saya sampaikan ke DPD PAN Kab Grobogan. Demikian keterangan yang bisa sampaikan," 

Sebelumnya sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan dengan Ketua Majelis Fitria Nita Witanti telah mendengarkan saksi pelapor dan terlapor.

Saksi yang diajukan oleh pelapor Thohirin yang saat itu berkedudukan sebagai Ketua MPP DPD PAN Grobogan, adalah Ketua DPD PAN Grobogan Mariman, dan Sutrisno dari LSM. Keduanya ditanya mengenai pencalonan Moch Sutarno dalam Pemilu 2024.

Kemudian dalam sidang selanjutnya, giliran sidang di Bawaslu mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang diajukan pihak terlapor dalam hal ini KPU Grobogan. 

Ketiga saksi tersebut adalah  Yoyok Prihantoro yang merupakan LO PDI Perjuangan dan dua staf DPC PDI Perjuangan, yakni Novia Widya serta Devi Febriana. Ketiganya menjelaskan data yang diunggah dalam aplikasi SILON .

Ketua Sidang Moh Syahirul Alim setelah menutup sidang pembacaan keterangan tertulis dari Moch Sutarno mengatakan, para pihak dalam hal ini pelapor dan terlapor bisa menyerahkan kesimpulan pada Kamis (14/9/2023).

"Sidang selanjutnya dengan agenda keputusan, akan digelar Bawaslu Grobogan pada Selasa 19 September 2023," kata Moh Syahirul Alim. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network