Kasus Buruh Meninggal Tanggung Utang Rp40 Juta, Perusahaan Bantu Selesaikan

Arif F
Managemen PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil Ungaran menyerahkan uang duka ke keluarga almarhum Muhammad Taufik di Pulokulon, Grobogan, Rabu (31/5/2023) sore. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id- Keluarga almarhum Muhammad Taufiq (20), buruh pabrik tekstil di Ungaran, Kabupaten Semarang yang tak diikutkan BPJS  sehingga menanggung biaya pengobatan dan pemakaman , bisa bernafas lega.

Karena pihak PT Dunia  Setia Sandang Asli Tekstil Ungaran tempat almarhum bekerja sudah menemui keluarga Taufiq di Dusun Pulo, Desa/Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, pada Rabu (31/5/2023) sore. 

Mereka menyerahkan uang duka senilai yang diminta keluarga almarhum. Di mana sebelumnya keluarga almarhum harus menanggung biaya pengobatan dan pemakaman sebesar Rp40 juta. Karena Taufiq tidak diikutkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. 

Kedatangan pihak PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil merupakan kali ketiga. Karena saat kedatangan pertama hendak menyampaikan uang Rp18 juta, kedatangan kedua menyampaikan Rp25 juta, namun keluarga belum bisa menerima.

“Kemudian hari ini kedatangan yang ketiga, manajemen perusahaan datang lagi untuk menyerahkan uang sebesar Rp40 juta,” ujar Siti Ngaisah, kakak kandung almarhum Muhammad Taufiq.

Setelah menyerahkan uang Rp40 juta, pihak PT  Dunia  Setia Sandang Asli Tekstil Ungaran meminta keluarga menandatangani surat pernyataan yang berisi tiga poin guna penyelesaian masalah tersebut.

Isinya antara lain, pihak keluarga almarhum menerima dan kedua belah pihak tidak akan saling menuntut berkaitan apapun baik ke dinas terkait maupun instansi lain dan pengadilan manapun. 

“Kami (keluarga) juga menandatangani surat pernyataan yang dibawa pihak pabrik. Uang tersebut untuk menutupi hutang yang dipakai untuk biaya pengobatan dan biaya pemakaman sebesar Rp40 juta," jelas Siti Ngaisah kepada media.

Kepala Personalia PT  Dunia  Setia Sandang Asli Tekstil Ungaran Yosua Hoggy Parulian Purnomo mengatakan, perusahaan akan mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. 

"Kami telah dipanggil Disnaker Kabupaten Semarang dan Provinsi Jawa Tengah. Uang duka sebesar Rp 40 juta sesuai permintaan keluarga sudah kami penuhi dan pengurusan BPJS untuk karyawan akan kami mulai awal bulan Juni 2023," jelasnya.


Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjo Kusumo (kedua dari kanan) bersama Kepala Dinsos Edi Santoso menyerahkan bantuan ke keluarga almarhum Muhammad Taufiq. (Arif F)

Pada Rabu pagi, Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjo Kusumo dan Kepala Dinsos Grobogan Edi Santoso mendatangi keluarga almarhum Muhammad Taufiq untuk menyerahkan sejumlah bantuan. Serta menyampaikan rencana kedatangan managemen perusahaan.

Sebelumnya keluarga almarhum Muhammad Taufik menanggung seluruh biaya rumah sakit selama dirawat di Rumah Sakit Gondo Suwarno Ungaran, Kabupaten Semarang.  Hingga akhirnya meninggal dunia, pada Jumat(26/5/2023) sebesar Rp 40 juta. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network